Bupati MYL Dampingi Kajati Sulsel Resmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice

    Bupati MYL Dampingi Kajati Sulsel Resmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice
    Bupati MYL Dampingi Kajati Sulsel Resmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice

    PANGKEP- - Didampingi Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL), Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Sulsel R. Febrytrianto meresmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice.

    Peresmian secara simbolis ditandai dengan pemukulan gong dan pengguntingan pita Baruga Adhyaksa Restorative Justice di kantor lurah Jagong, kecamatan Pangkajene, Selasa(4/10/22).

    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengatakan, Program ini sejalan dengan program Pemkab Pangkep untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ia berharap, baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir di semua desa/kelurahan dan kecamatan di Pangkep.

    "Tentu, kehadiran baruga Adhyaksa Restorative Justice sangat membantu masyarakat kami, "katanya.

    Kajati Sulsel R. Febrytrianto menyampaikan, pimpinan Kejaksaan menginisiasi untuk membentuk baruga Adhyaksa Restorative Justice. Tujuannya, untuk menyelesaikan permasalah di tengah masyarakat. Mengangkat kearifan lokal, sebab Permasalahan masyarakat katanya, tidak semua harus diselesaikan di pengadilan.

    "Kalau memang bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat di baruga Adhyaksa, kita selesaikan disitu. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, "katanya.

    Baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir untuk membantu masyarakat memidiasi dan menfasilitasi permasalahan mayarakat. Sehingga bisa diselesaikan dengan baik, sehingga di desa bisa berjalan dengan tertib dan aman.

    Persoalan yang ditangani di baruga Adhyaksa Restorative Justice yang belum masuk ke ranah hukum. Seperti persengketaan batas tanah.

    "Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita selesaikan di Kejaksaan dengan mengundang tokoh masyarakat untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya masih ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun, tersangkanya baru satu kali melakukan perbuatan pidana, kerugian yang dialami korban tidak terlalu besar. Kalau mereka berdamai dan saling memaafkan, kita hentikan penuntutannya ditahap penuntutan, "jelasnya.

    Kajari Pangkep Fajar Gurindro menyampaikan, 26 baruga Adhyaksa Restorative Justice yang diresmikan tersebar di tiga kecamatan. Sebanyak 10 baruga Adhyaksa Restorative Justice di kecamatan Pangkajene, sembilan baruga Adhyaksa Restorative Justice dan satu baruga Adhyaksa Restorative Justice di kecamatan Ma'rang.

    mantan bupati Pangkep dua priode Syamsuddin A Hamid memberikan testimoni dan dukungan atas hadirnya baruga Adhyaksa Restorative Justice.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kabar Gembira, Pemkab Pangkep Segera Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Dampak Inflasi, Tim Ahli Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Hendri Kampai: Seandainya Para Pejabat Jujur, Indonesia Pasti Makmur
    Calon Tunggal Pilkada, Hendri Kampai: Kegagalan Kaderisasi Partai atau Demokrasi yang Dirusak?
    Hendri Kampai: Indonesia Jujur, Indonesia Makmur
    Hendri Kampai: Lingkaran 'Setan' Judol, Pinjol, dan Ordal

    Ikuti Kami